Merasa Aman Pulang Ke Rumah, Dharma DPO Kasus Narkoba Di Tangkap Polisi

    Merasa Aman Pulang Ke Rumah,  Dharma DPO Kasus Narkoba Di Tangkap Polisi
    Dharma alias Ayik DPO kasus Narkoba ditangkap polisi

    BENGKALIS - Bersembunyi hampir setahun dan merasa aman dari kejaran pihak kepolisian akhir Dharma alias Ayik  DPO kasus narkoba pulang kerumahnya. Satuan Reskrim Narkoba Polres Bengkalis pada hari Jumat (29/10) menangkap Dharma alias Ayik dirumahnya jalan Utama Gg. SD desa Sibauk Kecamatan Bengkalis.

    Status Dharma sebelumnya berkerja di Satpol PP Pemkab Bengkalis menjadi DPO dimana Amirul alias Along salah satu tersangka yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada hari Jumat tanggal 01/01 2021.

    AKBP Hendra Gunawan Kapolres Bengkalis membenarkan Along meminta bantuan ke Dharma untuk menyimpan 3 bungkus sabu dan ribuan pil ekstasi, " Dan tim Sat Res Narkoba melakukan penangkapan di rumah Dharma tapi sempat melarikan diri, " kata Hendra Gunawan juga di dampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando dalam Konfrensi pres di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis. Sabtu (30/10).

    Tiem Opsnal Sat Res Narkoba pada hari Jumat. (29/10) mendapatkan informasi Dharma alias Ayik berada dirumahnya dan tidak menunggu lama Tiem bergerak ke rumah Dharma tersebut dan berhasil menangkap Dharma tersebut.

    Dari hasil Interogasi, Dharma mengatakan Amirul alias Along pada hari Jumat (01/01) pukul 23.00 datang kerumahnya menitipkan 3 bungkus Sabu dan 1 bungkus pil Ekstasi, " Tapi 2 bungkus sabu diambil kembali sm Along kata Dharma dan sisanya di tanam di kebun belakang rumah dan 4 hari kemudian diserahkan ke Adit juga status DPO, " ungkap Kapolres Bengkalis.

    Hampir 1 tahun Dharma menjadi orang dalam pencarian (DPO), Ia baru pertama kali menjadi pengedar atau kurir dan barang bukti 1 bungkus sabu dan 1 bungkus pil Ekstasi sudah diserahkan ke Adit (DPO) dan Ia mengakui diberi upah 1 juta dari Adit.

    Pasal yang dikenakan ke Dharma alias Ayik Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009. Diancam hukuman Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan  paling lama 20  dan denda maksimal ditambah sepertiga.(yulistar)

    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Mukab KADIN Bengkalis ke VI, Masuri: Estafet...

    Artikel Berikutnya

    Di Grebek Polisi Dalam Rumah, Sofian (23)...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami