Polisi Tangkap Uncle Jay di Pekanbaru, DPO Kasus Narkoba Dalam Setahun Berpindah - pindah

    Polisi Tangkap Uncle Jay  di Pekanbaru,  DPO Kasus Narkoba Dalam Setahun Berpindah - pindah
    Uncle Jay alias Adi (26) Pengendali jaringan Sabu Internasional

    BENGKALIS - Satuan Res Narkoba Polres Bengkalis bersama sama Tim  Polda Riau menangkap Hadi Sepradianto alias Adi alias Uncle Jay (26) beralamat  Jalan Tiban Perumahan Home Shoutlink Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terhadap Uncle Jay dilakukan pada hari Sabtu 23 Oktober 2021 sekita 10'00 WIB, di jalan Patimura kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.

    Adi alias Uncle Jay bin Subandi ini berdiri dengan menunduk mukanya dan  berbaju Orange dan berkacamata memakai topi kopiah didampingi anggota Sat Res Narkoba Polres Bengkalis disaat pres rilase di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian. Kamis.(28/10).

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan kasus ini berawal penangkapan 9  kilogram Narkotika jenis shabu di Kota Pekanbaru pada tanggal 28/10 tahun 2020 lalu. "Teamsus Elang Malaka mencoba mencari keberadaan Uncle Jay  terdeteksi berada di Kota Batam. team melakukan pengejaran ke Kota Batam namun belum berhasil ditangkap, selanjutnya team berkordinasi dengan Direktorat Res Narkoba Polda Riau untuk memastikan keberadaan DPO." Kata Kapolres Bengkalis.

    Setelah berhasil didapat informasi tentang keberadaan DPO akhirnya DPO dapat diamankan di Kota Pekanbaru. " Tersangka Adi mengakui mengendalikan peredaran narkotika 19 kg (28 Oktober 2020) dan 9 Kg (13/09 2021) dan juga dalam pelarian sempat beberapa kali  melakukan pengiriman Sabu dan berada Malaysia, " ungkap AKBP Hendra Gunawan.

    Uncle Jay sudah 3 kali mengendalikan Rio Rezeki alias Dedek  (Kasus 19 kg Sabu) dan M Risky Pratama alias Rocky atau Ekik ( Kasus 9 Kg).

    Pasal yang diterapkan , Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009.

    Dengan ancaman hukuman, Pasal  114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Penebangan Pohon Kawasan HPK Masuki...

    Artikel Berikutnya

    Pesan Kapolres Bengkalis di Hari Sumpah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami