PINGGIR - Penjualan Judi Togel yang mangkal sering memanfaatkan tempat tempat warga ngumpul seperti warung warung kopi dan membuat warga resa hal ini juga sebagai target Kapolda Riau agar memberantas semua perjudian.
Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap penjual Togel tersangka KS (59) beralamat Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab.Bengkalis.
Dan barang bukti yang disita, HP, 11 lembar kertas sobekan bertuliskan nomor/angka togel dan uang sebesar Rp. 1.123.000. juga sebungkus rokok. Pari minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 21.00 Wib Kel. Titian antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH telah mengungkap tindak pidana perjudian jenis Togel termasuk dalam KUHPidana 303.
" Team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel, Minggu (24/10). Diduga tersangka sedang duduk di sebuah warung tepatnya di daerah Suriname Kel. Titian antui Kec. Pinggir, " terang Kapolsek Pinggir.rilis diterima journalist.id.Senin (25/10).
Kemudian team bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 1orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian Jenis Togel, dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan barang bukti tersebut diatas dan Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna proses hukum lebih lanjut. Hasil interogasi tersangka KS mengakui bahwa ia berperan sebagai orang yang menjual nomor jenis togel dan kim, yang mana nomor yang ia jual dipesankan lagi melalui via telepon ke seorang lelaki yang bernama MS (DPO) dan setiap 2 hari sekali menyetorkan ke MS. (yulistar)