BENGKALIS - Di media sosial pada hari, Senin (27/12/21) telah memberitakan adanya dugaan pengendalian narkoba di wilayah hukum Polres Siak, yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
WBP Lapas Bengkalis ini atas nama Ade Hermansyah alias Ade Bin Akmal Chan, yang peristiwanya terjadi pada tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB pekan lalu.
Sehingga, WBP Ade Hermansyah dibawa ke Polres Bengkalis guna untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pengendalian Narkoba di wilayah hukum Polres Siak tersebut.
Akan tetapi sekitar pukul 18.30 WBP Ade Hermasyah kembali ke Lapas Bengkalis, dengan informasi KBO Sat Narkoba Polres Siak, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat peredaran narkoba dalam Lapas, namun masih di mintai keterangan sebagai saksi.
Demikian yang disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Edi Mulyono, bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledehan (razia) kamar di blok hunian bersama Satoppatnal dan jajaran petugas pengamanan, Senin (27/12/21) petang.
"Dari hasil penggeledahan ini, petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 unit Hp yang diduga milik WBP. Meskipun WBP tidak mengakui, namun BB tersebut tetap kita serahkan langsung kepada KBO Sat Narkoba Polres Siak, "terang Kalapas Edi.
Dalam hal ini, pihak Lapas terus meningkatkan koordinasi, sinergitas dan kolaborasi melalui via telpon dengan KBO Polres Polres Siak, dalam rangka mencegah keamanan dan ketertiban terkait dugaan pengendalian narkoba.
"Kemudian, kita juga meningkatkan razia secara kontinyu, sebagai bukti cegah dini gangguan kamtib, cegah barang terlarang masuk, serta berantas Narkoba, "tutup Kalapas Edi.(yulistar)