PINGGIR - Mempertaruhkan nyawanya atau kesalamatan diri petugas atau anggota kepolisian yang melakukan kegiatan penyamaran atau undercoverbuy adalah upaya membekuk tersangka dan rata rata anggota kepolisian sudah dibekali bela diri untuk menjaga apabila target melakukan perlawanan atau menyerang petugas.
Hal ini dialami anggota Polsek Pinggir pada saat menyamar menjadi pembeli, tersangka RD berusaha melepaskan diri pada saat ditangkap setelah memberikan satu paket sabu.
Dari keterangan tertulis diterima Journalist.id. Selasa.(20/07). Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir AIPDA Juanda Marpaung menerangkan
Pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib Team Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lapangan kosong depan SDN.10 Jln. M. Salim Desa Pinggir Desa Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 Wib team mencurigai seorang laki-laki yang baru pindah dari daerah Indrapura dan tinggal bersama orang tuanya sekitar 1 bulan di Perumnas Pinggir Jln. M. Salim Desa Pinggir Desa Kec. Pinggir Kab Bengkalis sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh team dari masyarakat.
Kemudian sekira pukul 20.00 Wib tepatnya di tanah kosong depan SDN 10 Pinggir di Jln. M. Salim Desa Pinggir Desa Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis,
anggota team mencoba melakukan _Undercoverbuy_ dengan laki-laki tersebut. Lalu lali-laki tersebut mengatakan "beli paket 200 ya bang" dan meminta uang pembelian.
Setelah uang diterima kemudian tersangka menyerahkan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu. Lalu
anggota team yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap tersangka.
Pada saat tersangka ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan cara memukul kepala, menarik rambut dan menggigit lengan anggota team hingga melukai anggota team dan mencoba melarikan diri namun dengan sigap anggota team berhasil menangkap tersangka dan team opsnal lainnya membantu mengamankan tersangka.
Kemudian team opsnal menggeledah badan tersangka dan dari dalam kantong celana belakang yang digunakan tersangka, team menemukan lagi 1 bungkus plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis shabu dan uang diduga hasil penjualan narkotika shabu sebanyak Rp 800.000, - (delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya team menginterograsi tersangka mengaku bernama RD dan mengakui perbuatannya memiliki, menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut dan tersangka menerangkan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari temannya W (DPO, kemudian team melakukan pengembangan kasus mencari W namun belum ditemukan (DPO)
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(yulistar)