BENGKALIS - Polisi dalam membasmi penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda melakukan penangkapan tidak hanya sebatas pemakai atau konsumen dan pengedar/kurir sabu juga bandar sabu. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal penangkapan kurir berada disalah satu kamar hotel di kecamatan Bhatin Solapan dan tidak butuh lama bandar sabu di TKP lain berhasil ditangkap.
Dua tersangka, tersangka pertama S (Lk, 23) memiliki dan menguasai 1 paket sabu (0.8 gram) dan tersangka kedua HSD alias Jarwo (Lk, 25) dengan barang bukti 25 paket sabu (5.7 gram)
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut di melalui keterangan tertulis ke Journalist.id. Senin.(19/07).
Berawal atas informasi masyarakat pada hari Sabtu.(17/07) pukul 16.00 Wib Di dalam kamar Hotel di jalan Sudirman kecamatan Bhatin Solapan. Tersangka S (Lk, 23) beralamatJl. Gajah mada Km. 28 Kel/Desa. Tasik serai barat Kec. Talang Maundau Kab. Bengkalis. Dengan BB 1 paket sabu (0.8), HP dan kotak rokok.
Dari hasil interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka S mengakui sabu miliknya dimana tersangka S mendapatkan sabu dari Heri Saputra Damanik berada di Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Dan Tim Ops Satreskoba langsung dilakukan pengejaran.
Kemudian pada hari yang sama sekira pkl. 18.30 Wib. Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Jarwo disebuah warung dijalan Gajah Mada Km. 12 Kel/Desa. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok merk sampoerna dimana berisi 25 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 Unit Hp Merk nokia Warna hitam , dan uang tunai Rp. 300.000." kata Kasat Narkoba.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka Jarwo mengakui sabu miliknya dimana mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D di Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(yulistar)