Pola Asuh Salah, Ibu Tiri Mengalami KDRT Anak Jadi Korban

    Pola Asuh Salah, Ibu Tiri Mengalami KDRT Anak Jadi Korban
    Kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh Ibu Tiri

    BENGKALIS - Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan diterbitkannnya undang-undang yang melindungi anak, tetapi yang terpenting bagaimana memperkuat peran masyarakat. Hal ini telah ditunjukkan oleh warga Rupat yang memberikan pertolongan dan melapor ke pihak kepolisian adanya kekerasan terhadap anak di lingkungannya.

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi yang didampingi, kasi Humas, Kanit PPA dan  Wasiah Kabid Anak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Bengkalis memberikan keterangan pers di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian. Kamis (09/12) kasus kekerasan terhadap anak.

    Kejadian dugaan tindak pidana KDRT dan Kekerasan Anak yang dilakukan ibu tiri korban. Pada hari Rabu (08/12) jalan proyek Batu panjang Rupat Utara. MN (28) ibu tiri  dari korban GA (8)

    " Berawal ada saksi melihat korban GA dalam keadaan lebam di bahagian wajah dan luka di bibir dan korban dibawa saksi kerumahnya. Dan korban mengatakan pelaku kekerasan adalah ibu tirinya MN. Atas kejadian tersebut saksi melapor ke pihak Polsek Rupat, " kata AKP Meki Wahyudi.

    Tim Reskrim dari unit PPA bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak bergerak untuk memberikan perlindungan terhadap korban anak dengan menurunkan phisokolog dan melakukan visum dan memeriksa saksi saksi yang mengetahui dan mendengar kekerasan terhadap anak. " Dari pengumpulan bukti bukti dan keterangan saksi dan korban. Kami menyimpulkan pelaku ibu tiri korban, " terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

    Dari keterangan pelaku atau tersangka MN ( ibu tiri korban) selama berumahtangga dengan Ayah korban sering cekcok atau bertengkar. " Ayah korban nikah dengan MN setelah ibu korban GA meninggal dunia atau Ayah korban menduda dengan  dua anak dan nikah lagi dengan MN mempunyai anak umur (12 bulan). Pekerjaan Ayah GA mengantar barang barang sembako ke kedai atau toko kelontong atau along along di wilayah Rupat Utara dan Rupat, " kata AKP Meki Wahyudi.

    Lanjut Kasat Reskrim, Dan mereka juga  ada toko kelontong di tempat tinggal. " Berawal GA baru pulang sekolah dan MN ibu tiri korban menyuruh melanjutkan setrika baju dan ketika MN kembali melihat GA sedang tertidur akibat kelelahan pulang sekolah, MN spontan mengambil strika tersebut mengarahkan ke kaki korban  dan saksi melihat setelah peristiwa tersebut kondisi korban lebam dan luka di bibir, " papar Meki Wahyudi.

    Dan keterangan Ayah korban pada saat di rumah setelah pulang kerja di malam hari. GA masih bekerja bersih bersih rumah melihat hal tersebut MN dan Ayah korban sering bertengkar di hadapan anaknya. " Dan kekerasan terhadap GA dilakukan MN adalah kekesalan MN yang juga mendapatkan kekerasan dari suaminya, " ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

    Selanjutnya Wasiah, Kabid Anak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan apresiasi kerja keras Polres Bengkalis yang dengan cepat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dan korban anak dapat diberikan perlindungan hukum dan phisologinya. " Terima kasih jajaran Reskrim polres Bengkalis telah bekerja cepat dan juga warga yang peduli lansung melaporkan kejadian dan memisahkan korban dan pelaku dan kita harapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila ada di sekitarnya kejadian KDRT juga kekerasan terhadap anak ke pihak kepolisian, " tambah Wasiah.

    Perilaku kekerasan terhadap anak seperti yang dilakukan ibu tiri merupakan pola asuh yang salah.

    Dengan melakukan kekerasan terhadap anak, dipastikan ibu tiri juga merupakan korban kekerasan orang tua (suami).

    Pola asuh tersebut pelan pelan dapat diubah para orangtua demi menyelamatkan masa depan anak. Seharusnya pemerintah mulai serius menerapkan satuan khusus pelayanan pengaduan anak di tingkat RT untuk mengatasi hal-hal seperti ini. Terutama di tengah pandemi Covid-19.

    Dia dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan  Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.(yulistar)

    Lutim Sulsel Rupat
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Jaksa Gadungan di Rupat Nambah Korban...

    Artikel Berikutnya

    Keluarga Besar PBB Bengkalis Turut Berduka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami