BENGKALIS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis kini menyediakan ruang perpustakaan guna mendorong minat baca Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penyediaan perpustakan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat 1, bahwa WBP berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 pukul 09.00 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Bengkalis. Kegiatan dilaksanakan di Aula Lapas Bengkalis.
Selain Kalapas Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono dan staf juga Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kab. Bengkalis, Suwarto beserta anggotanya.
Kerjasama ini kata Kalapas Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono, Lapas Bengkalis akan membuat trolli pustaka sebagai taman bacaan di blok hunian dan ruangan kunjungan yang dibantu oleh pihak Dinas perpustakaan dan kearsipan sebagai inovasinya lapas bengkalis.
" Troli pustaka merupakan sarana tempat rak buku buku yang secara berkala keliling blok hunian yang merupakan taman bacaan, " kata Edi Mulyono.
Suwarto Kadis Perpustakaan dan Kearsipan menambahkan "Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara lapas dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai bentuk sinergitas untuk mengasah minat baca juga menambah wawasan Warga binaan pemasyarakatan dilapas bengkalis." harap Suwarto.(yulistar)