BENGKALIS - ASN di Pemkab Bengkalis telah menyiapkan 50 sapi dan 12 ekor kambing untuk kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
"Total sapi yang dipersiapkan ada 50 ekor dan 12 ekor kambing. Hewan kurban ini disalurkan oleh masing masing OPD ke seluruh kecamatan yang ada di Bengkalis., " kata Kepala Bagian Kesra Setda Bengkalis Hambali kepada Jurnalist.id, Jumat (16/7) siang.
Kemudian lanjut Hambali, mengatakan tahun ini kurban di serahkan sepenuhnya ke panitia kurban tiap mesjid di seluruh kecamatan yang telah mendapatkan dana per ekor sapi atau kambing dan Pemkab Bengkalis.
" Mengingat saat ini kita masih menghadapi pendemi Covid-19 untuk itu kita harus mengikuti surat edaran dari menteri Agama pelaksanaan kurban tahun ini. Harga satu ekor sapi kita hitung Rp. 17.5 juta dan kita harapkan berat Sapi diatas 80 kg, " terang Hambali.
Pelaksanaan solat Ied Idul Adha di Bengkalis rencananya akan dilaksanakan pemerintah Bengkalis di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis. Pelaksanaan solat Ied akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut dia, selain pelaksanaan solat Ied, pada malam takbiran Pemerintah Bengkalis juga melaksanakan takbir bersama.
Rencananya kegiatan takbir dilaksanakan di pendopo Balai Kerapatan Adat Wisma Bupati Bengkalis, tetapi tentu dengan jumlah yang di batasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Dengan dilaksanakannya takbir di Wisma Bupati Bengkalis nantinya, ini memastikan tidak akan adanya pawai takbir yang dilaksanakan pemerintah Bengkalis.
"Untuk pawai takbir ditiadakan, kita melaksanakan takbir di tempat saja di wisma daerah, dengan protokol kesehatan yang ketat nantinya, " tambahnya.
Pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun ini harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Kementerian Agama telah menerbitkan dua surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.
Surat edaran Menteri Agama antara lain berisi petunjuk teknis pelaksanaan ibadah Idul Adha baik di daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan daerah di luar area PPKM darurat.(yulistar)