PN Bengkalis Putuskan Bebas Murni Mbah Mis (61), Kasus Karla di Rupat

    PN Bengkalis Putuskan Bebas Murni Mbah Mis (61), Kasus Karla di Rupat
    Mbah Mis (61) bebas menghirup udara bebas dari Lapas kelas IIA Bengkalis didampngi LBH PAHAM

    BENGKALIS - Di Hari Sumpah Pemuda lalu, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bertanggungjawab melakukan pembakaran lahan (Karla) Misni alias Mbah Mis (61) dengan muka  tersenyum dan bahagia, pada 12 Februari 2021 di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

    Pembacaan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis, Ketua Soni Nugraha didampingi dua hakim anggota, Kamis (28/10/21) kemarin secara virtual, Mbah Mis didampingi Penasehat Hukum dari LBH PAHAM Riau, Helmi Syafrizal S.H, Sopiana, S.H, dan Muhammad Gunawan, S.H.

    Mbah Mis menurut majelis hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut.

    Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

    Selain majelis hakim menetapkan barang bukti berupa parang,   mancis, bibit kelapa sawit, kayu bekas terbakar dikembalikan kepada terdakwa.

    Atas putusan tersebut, Mbah Mis kepada wartawan mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah obyektif memeriksa perkara ini dan dirinya memperoleh keadilan hukum.

    "Alhamdulillah" atas putusan bebas ini kami sangat bersyukur, terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara obyektif, " ungkap Mbah Mis seperti disampaikan PH-nya Helmi Syafrizal saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/21). 

    Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

    "Vonis bebas sudah dibacakan dan terdakwa Misni tidak terbukti bersalah. JPU pikir-pikir, " imbuh Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H.

    Sebelumnya, JPU menuntut Mbah Mis agar dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan. Di informasikan, Mbah Mis terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum Polres Bengkalis.

    Kakek ini diamankan petugas, Sabtu (13/2/21) karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kebun miliknya.(yulistar)

    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Siswa MTSN 01 Bengkalis Vaksinasi 1.400...

    Artikel Berikutnya

    Mukab KADIN Bengkalis ke VI, Masuri: Estafet...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami