Kuasa hukum Layangkan Surat ke Kapolres Bengkalis Status Dua Kleinya DPO

    Kuasa hukum Layangkan Surat ke Kapolres Bengkalis Status Dua Kleinya DPO
    Hengki M. Sibuea, S.H., M.H., CLA, dari Kantor Hukum HENGKI SIBUEA & PARTNERS

    BENGKALIS - Kasus perambah area hutan produksi yang dikonversikan (HPK) yang ditangani Satreskrim Polres Bengkalis pada Agustus lalu di Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil berbuntut panjang. Saat itu pihak Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang.

    Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni operator dan pengawas alat berat yakni Muslihun dan Samuel Sibuea. Saat ini kedua tersangka tengah menjalankan persidangan di pengadilan negeri Bengkalis.

    Sementara dua orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) diantaranya ADS dan SRG. Terkait penetapan DPO ini keluarga dari keduanya melayangkan surat kepada Kapolres Bengkalis meminta transparansi informasi terkait penetapan DPO terhadap kedua orang tersebut dengan melaksanakan gelar perkara. 

    Surat ini dilayangkan Hengki M. Sibuea, S.H., M.H., CLA, dari Kantor Hukum Hengki Sibuea & Partners pengacara dari istri kedua DPO tersebut, Rabu (3/11) kemarin. Dalam surat tersebut hengki mempertanyakan pernyataan Kapolres Bengkalis yang telah mengekpos keduanya sebagai DPO di tanggal 30 Agustus. Padahal saat pemanggilan pertama tanggal 9 September setelah penetapan dua orang ini baru dipanggil sebagai saksi.

    "Terhadap panggilan yang dilayangkan tersebut juga belum bisa dipastikan apakah disampaikan secara patut dan sah menurut hukum tepat diajukan kepada kedua istri orang ini, " terangnya.

    Setelah panggilan tersebut pihak Kepolisian kembali melayangkan panggilan berikutnya kepada ADS dan SRG tertanggal 16 Septembet untuk di periksa sebagai saksi. Panggilan ini juga tidak dihadiri oleh dua orang yang ini.

    "Tanpa adanya berita acara penetapan sebagai tersangka terhadap ADS dan SRG, namun tiba tiba keduanya kemudian ditetapkan sebagai DPO tertanggal 17 September sehari setelah pemanggilan terakhir, " tambah Hengki.

    Berita acara DPO diterbitkan Polres Bengkalis juga dinilai janggal oleh kuasa hukum keluarga ADS dan SRG.  Pasalnya Berita Acara DPO baru terbit di tanggal 17 September, sementara secara lisan sudah disampaikan ADS dan SRG sebagai DPO saat ekpos di media tertanggal 30 Agustus.

    Berdasarkan hal ini, Hengki selaku kuasa hukum keluarga ADS meminta informasi transparan dengan melaksanaan gelar perkara dan mereka dihadirkan. Ini dianggap perlu bagi kuasa hukum ADS guna memastikan penetapan kliennya memenuhi atau tidak unsur mekanisme adminiatrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum.

    "Kami berharap Kapolres Bengkalis berkenan untuk memberikan kesempatan untuk diadakan gelar perkara. Serta memberikan kepastian kepada kami paling tidak satu pekan kedepan, " tandasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya Diduga melakukan perambahan area hutan produksi yang bisa dikonversikan (HPK) yang berada desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil, dua orang pria diamankan Satreskrim Polres Bengkalis, Rabu (25/8) lalu. Kedua orang ini diamankan sedang mengoperasikan alat berat saat merambah hutan tersebut.

    Mereka diantaranya berinisial SS dan Mu merupakan pengawas dan operator alat berat yang berada HPK tersebut. Selama penggarapan lahan tersebut dua tersangka ini sudah berhasil membersihkan sekitar empat hektare lahan hutan.

    Penangkapan dua tersangka ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat melakukan ekpos di Halaman Mapolres Bengkalis, Senin (30/8) siang.

    Menurut Hendra Gunawan dari kedua tersangka petugas mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dan beberapa batang kayu hasil garapan eskavator. Pekerjaaan tersangka mengarap lahan HPK ini terungkap setelah petugas mendapat informasi masyarakat terkait adany kegiatan alat berat di kawasan HPK Desa Muara Dua.

    "Dari informasi ini kita turunkan tim melakukan penyelidikan di sana dan saat petugas datang alat berat tersebut sedang bekerja melakukan penggarapan lahan, " tambah Kapolres.

    Petugas yang melihat ini langsung melakukan penghentian kegiatan dan langsung mengamankan dua orang ini.   Mereka ternyata memilik peranan berbeda dalam kegiatan penggarapan lahan.

    "Seperti SS saat diamankan mengaku sebagai pengawas alat berat, sedangkan Mu mengaku sebagai operator yang mengoperasikan alat berat tersebur, " ungkapnya.

    Hasil interogasi petugas dua orang ini merupakan suruhan dari seorang pria berinisial ADS atas perintah orang lain juga. Pria yang memerintahkan ADS  berinisial SRG mengaku sebagai pemilik lahan.

    Namun Kedua orang ini belum berhasil diamankan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Bengkalis.

    "Upah yang diberikan kepada SS sebagai pengawas alat berat sebesar Rp 150.000 rupiah per hektare lahan. Sementara Mu diupah sebesar Rp 300.000 per hektare lahan yang digarap, mereka disuruh oleh ADS, " terangnya.

    Dua orang tersangka yang diamankan mengaku sudah melakukan pekerjaannya selama satu pekan. Mereka bertugas melakukan land clearing lahan atau pembersihan lahan. Lahab tersebut rencananya akan dijadikan lahan kelapa sawit oleh DPO yang mengaku pemilik lahan.

    Akibat perbuatannya dua tersangka ini terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 1, 5 miliar dan paling banyak 5 Miliar.(yulistar)

    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Percepatan Vaksinasi 79.000 dosis, dr Ersan:...

    Artikel Berikutnya

    Percepatan Capaian Vaksinasi, KADIN Bengkalis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024

    Ikuti Kami