MANDAU - Menjelang H-1 hari sumpah pemuda Tim Opsnal Sat Res Narkoba Bengkalis menangkap seorang pemuda yang terlibat penjualan narkoba jenis sabu diwilayah desa Talang Mandi kecamatan Mandau.
Dengan tersangka Sofian Dwi Senah alias Fian bin Asli Safri (23) beralamat jalan Kejaksaan Gg. Buntu kecamatan Mandau Bengkalis. Barang bukti yang disita 6 paket sabu berat 1.6 gram, sendok/pipit sabu, 1 bungkus peck plastik pack kosong dan dompet.
Berawal informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di desa Talang Mandi pada hari Rabu. (27/10) sikara pukul 16.00 Wib.
" Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis lakukan lidik pada pukul 17.30 Wib melakukan penggerebekan tepatnya di rumah jalan Damai gg. Setia desa Talang Mandi kecamatan Mandau, " terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando. Sabtu.(30/10).
Dari penggrebekan di rumah tersebut, tim melihat ada dua orang di dalam rumah." Ikshan sempat lari dan menangkap tersangka Sofian. Hasil penggeledahan di dalam rumah ditemukan 6 paket sabu, tas hitam isi pipet sabu dan plastik pack kosong 1 bungkus, " tambah Hendra Gunawan.
Dari hasil interogasi sabu tersebut milik tersangka Sofian berasal dari Ikhsan (DPO) dan tersangka mengakui hanya kurir.
Tersangka Sofian dikenakan pasal 114 (1) dan 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal 1 Miliar.(yulistar)