MANDAU - Pemuda adalah harapan bangsa yang menerima tongkat estafet kepemimpinan masa depan. Tapi di hari sumpah pemuda kita melihat pemuda miris mereka mencari uang dengan jalan cepat yang melanggar hukum. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap komplotan pemuda wilayah kecamatan Bhatin Solapan hampir semua jenis narkoba mereka jual dari Sabu sampai daun ganja.
Tiga pemuda tersangka Yadi Iskandar (27), tersangka Dede Mulyana (20) dan M Aji Akbar (19) dan barang bukti yang di sita 23 paket sabu berat 5.4 gram dan kotak permen Mentos dari tersangka Yadi Iskandar. HP dari Dede Mulyana. Dari M Aji Akbar barang bukti 4 bungkus daun ganja berat 1.938 gram dan uang tunai Rp. 500 ribu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan rangkaian komplotan pemuda ini akan melaksanakan transaksi di kelurahan Simpang padang kecamatan Bhatin Solapan berketetapan hai sumpah pemuda 28 Oktober 2021.
" Pada pukul 20.00 tim mendapat target Yadi keberadaannya di dalam kamar hotel jalan Hangtuah. Pada saat penggeledahan di temukan 1 paket sabu dan Yadi ngaku akan bertransaksi dibantu temannya berada di luar hotel untuk berjaga-jaga. Dan setelah di tangkap Dede di bawah ke kamar hotel , " kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. Sabtu.(30/10).
Dari hasil Interogasi Tim melakukan penggeledahan di kamar kos Yadi dan Dede di jalan Tegal Sari Air Jamban di temukan kotak permen Mentos isinya 22 paket sabu dan mereka mendapatkan sabu dai M Aji Akbar.
Barang bukti Ganja Kering
Dalam hitungan hampir satu jam di hari yang sama Tim Opsnal memancing M Aji Akbar untuk keluar.
" Ditepi jalan Tegal Sari Air Jamban Tim Opsnal menangkap M Aji Akbar dan ditemukan i bungkus daun ganja dan uang sebesar Rp. 500 ribu dan Hp di kantong celana Aji, " Ungkapnya
Dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke rumah tersangka M Aji Akbar jalan Tiung no 08 Balai Makam di temukan tas hitam berisi 3 bungkus daun ganja.
" M Aji mengakui daun ganja tersebut dibeli Rp 6 jt berat kotor hampir 2 kg menggunakan uang tersangka Yadi Iskandar dari Feri (DPO) di kota Dumai , " papar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra pres rilase Sabtu pagi.
Dari ketiga tersangka peran Yadi Iskandar dan M Aji Akbar adalah Bandar Sabu mereka membeli dari Feri (DPO) warga kota Dumai.
Ketiga pemuda tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal ditambah sepertiga.(yulistar)