BENGKALIS - Wilayah Kecamatan Mandau merupakan daerah berkembang merupakan jalan lintas antar provinsi baik dari Jakarta yang menuju Sumatera Utara (Medan). Sering menjadi sasaran kejahatan modus pencurian ganjal anjungan tunai mandiri/ATM terutama di tempat tempat yang sering warga menggunakan. Ini merupakan kejahatan yang berulang-ulang dan biasanya korban tidak mengetahui bahwasanya mereka sudah menjadi target.
Korban adalah Sri Wahyuni warga Mandau. akibat kelalaian atau ketidak tahuannya adanya modus membantu penguna ATM yang kesulitan kartu dimakan mesin ATM. Uang yang tersimpan di ATM dikuras Kompolotan ganjal ATM antar provinsi mencapai Rp 71 juta.
Pres rilase di Mapolres Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan bersama AKP Meki Wahyudi pada hari Senin.(15/11).
Pada tanggal 25-10-2021 korban menyuruh anaknya (Selvy Panggabean) ambil uang di ATM Bank Mandiri SPBU Jl. Duri XIII Desa Bumbung Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis. anak korban sampai rumah mengatakan bahwa kartu ATM tidak bisa digunakan. Di cek gunakan aplikasi Livin By Mandiri, ternyata saldo sudah habis. Lalu korban cek kartu ATM milik korban ternyata kartu ATM Mandiri tersebut bukanlah milik korban.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 korban mengecek ke Bank Mandiri ternyata benar pada hari senin tanggal 25 Oktober 2021 pada pukul 18.13 Wib bahwa rekening korban tersebut digunakan di Hypermart Mandau City dengan total transaksi sebesar Rp.36.000.000 dan kiriman dari ATM ke rekening bank dengan nomor rekening tersangka sebesar Rp. 35.000.000. Akibat dari pencurian tersebut korban langsung melaporkan ke kepolisian polsek Mandau untuk ditindak lanjuti.
Tiem Opsnal Reskrim Polres Bengkalis berdasarkan laporan tersebut langsung melakukan pemburuan pada tanggal 07 Nopember mengamankan ketiga pelaku Anggiono, Paiman dan Sandi Sumardhika di rumah makan yang berada di Rantau Prapat Sumatera Utara. Ketiganya mengakui TKP di duri dan mengambil barang barang yang dibelanjakan.
Ketiga tersangka, Anggiono Sah (35), Paiman (45) dan Sandi Sumardhika (37) komplotan ini semua warga provinsi Sumatera Utara.
Pembobol kartu ATM gunakan tusuk gigi merupakan kejadian kedua di masa Kapolres Bengkalis, " Saya berharap masyarakat jangan percaya kepada orang yang mau menolong mengeluarkan kartu ATM yang ditelan mesin. Masyarakat langsung ke Bank yang mengeluarkan kartu ATM dan memblokir lansung tanpa berlama-lama, " terang Hendra Gunawan.
Dari ketia pelaku selain hasil menguras uang milik korban juga membeli keperluan pribadi. " Selain barang-barang yang di belanjakan di sita juga kartu ATM berbagai bank dan juga tusuk gigi, gergaji besi dan pelaku melancarkan aksi di berbagai kota selain duri juga Rohil dan wilayah Sumatra Utara, " ungkap Kapolres Bengkalis.
Komplotan peganjal kartu ATM dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(yulistar)