Bhatin Solapan - Kembali Satnarkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum kecamatan Bhatin Solapan dengan barang bukti 7 paket Sabu dengan berat 2.2 gram. Tersangka AS alias Ajo (36).
Waktu Kejadian hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib.Di Rumah jalan Siak Desa Balai Makam Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan adanya penangkapan tersangka AS sebagai pengedar barang haram tersebut.
Berawal Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Desa Balai malam. Pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
" Lansung dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 17.00 Wib tim menangkap AS Disebuah rumah dijalan Siak Desa Balai Makam dari penggeledahan ditemukan 7 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 Unit Hp Nokia, uang tunai Rp. 200.000." Ungkap Kasat Narkoba riles diterima Journalist.id. Senin.(31/05).
Kemudian tim menanyakan dari mana asal sabu tersebut tersangka.AS menerangkan Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dari Seseorang inisial A (DPO), dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap inisial "A" namun blm berhasil selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Peran tersangka Ajo adalah sebagai pengedar atau bandar, sudah lama mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis dan Sabu miliknya.(yulistar)