BENGKALIS - Kembali terjadi perlakuan tidak senonoh seorang guru ngaji di pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis melakukan Rudapaksa atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pengungkapan kasus pencabulan ini, Senin 28 Juni 2021 pukul 15.00 Wib lalu oleh pihak Kepolisian Sektor Polsek Rupat, Polres Bengkalis.
"Kejadian kasus pencabulan ini pada, Kamis 25 Maret 2021 pukul 21.00 wib dengan TKP di pondok pesantren Ittihadul Ummah Jalan pelita kelurahan Batu panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, " ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi kepada journalist.id, Rabu 30 Juni 2021.
Diungkapkan AKP Meki Wahyudi saat didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi peristiwa pencabulan ini setelah orang tua korban berinisial Z (40) mendapat cerita dari mertuanya dan melaporkan kejadian atau Kasus tersebut ke Polsek Rupat didampingi dua orang saksi diantaranya ZI dan SI.
"Pelaku adalah seorang guru ngaji berinisial SFN (37) warga Jalan Pelita Kampung Jawa. Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Sedangkan korban berumur 12 tahun. Dengan barang bukti berupa satu helai bra, celana dalam dan baju gamis warna kuning dan satu helai shot warna hitam, "ujarnya.
Berawal, kronologi kejadian bahwa, Minggu 27 Juni 2021 pukul 14.00 wib, mertua pelapor mendatangi kerumah korban dan mengatakan kepadanya orang tua korban perlakuan guru ngaji terhadap bunga (nama samaran) selama ia mondok.
Setelah nenek bunga memberitahu kejadian rudapaksa oleh guru ngajinya ke pelapor atau orang tua bunga.
“ditempat mondok anak-anak sudah gawat ceritanya”, pelapor jawab “gawat macam mana mak?” mertua pelapor jawab “ Bunga ini sudah disuru sama gurunya, mengusuk atau mengurut gurunya”, lalu pelapor langsung tanyakan kepada anaknya.
Lalu Bunga menjawab “iya mak”, lalu pelapor tanya “disuru urut apanya?” Bunga menjawab “hari pertama urut kakinya, hari kedua urut dari kaki sampai kelutut, hari ketiga dari lutut sampai ke penis nya”, lalu kembali bertanya kepada bunga “jadi guru nya tak pakai celana?” Bunga menjawab “tidak do nek, guru pakai sarung”.
Kemudian keesokan harinya Bunga mengaku didepan keluarga bahwa sudah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh gurunya di pondok pesantren dimana ia belajar. Dan atas kejadian itu keluarga tidak terima karena korban masih dibawah umur dan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian guna proses hukum selanjutnya.
Setelah mendapat laporan, lanjut Kasatreskrim, anggota Unit Reskrim Polsek Rupat dipimpin Ipda Untung Julius Silitonga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SFN.(yulistar)