Heboh Penculikan Pria Di Mandau Aktor Intelektual Seorang IRT Gegara Utang Piutang

    Heboh Penculikan Pria Di Mandau Aktor Intelektual Seorang IRT Gegara Utang Piutang
    Penculikan Aktor Intelektual Seorang IRT Gegara Utang Piutang

    BENGKALIS - Total ada empat pelaku penculikan pria Badrun Munir alias BM yang ditangkap polisi. Dari keempat pelaku ini, polisi menyita airsoft gun, pistol mainan hingga 1 unik mobil Daihatsu Xenia miliki korban yang ikut dibawa lari.

    "Ada beberapa orang pelaku, namun saat ini baru berhasil menangkap empat pelaku: Saudara BSP (36), MI (32), JJS (24) dan SS (29). Barang bukti 5 HP, 1 airsoft gun, tabung gas Airsoft Gun, Peluru satu kotak, Pistol mainan dan mobil merek Daihatsu Xenia" kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dalam jumpa pers di halaman Polres Bengkalis.Rabu (14/07).

    Tindak pidana melarikan orang dari tempat kediamannya. Para pelaku dijerat pasal asal 328 KUHP junto 33, " Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, Terhadap pelanggaran pidana tadi, terduga bisa diancam maksimal hukuman hingga 12 tahun, khususnya di Pasal 328, " kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim Polsek Mandau Firman Fadhila.

    Berawal laporan Yessy Carolina, ada sekelompok orang (5 orang) telah menculik suaminya dengan mengacungkan 2 Senpi kemudian membawa 1 unit mobil Daihatsu Xenia milik korban dari rumah pada hari kamis (08/07) sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di jln Lama Duri 13 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

    Polsek Mandau di beckup Satreskrim Polres Bengkalis melaksanakan penyidikan. Pada hari Sabtu (10/07) tim mendapatkan informasi keberadaan di wilayah Kabupaten Rohil.
    " Tapi berubah informasi berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.Team bergerak menuju tempat persembunyian pelaku, esok hari Minggu ( 11/07) mengamankan 2 orang tersangka penculikan inisial BT Pasaribu (36) dan M.I (32)., " kata Kapolres Bengkalis.

    Pada saat mengamankan tersangka M.I yang sedang duduk didepan rumah terlihat tersangka BT Pasaribu dari samping rumah berusaha melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku.

    Setelah dilakukan Interogasi bahwa benar keduanya telah melakukan penculikan, mereka melakukan penculikan tersebut bersama 3 rekan lainnya dengan inisial H, S, M keterangan kedua tersangka bahwa ketiga tersangka lainya berada di sebuah pondok di daerah Suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar bersama korban yang sedang disekap.

    Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman Fadhila, SIK pimpin pengejaran menuju tempat penyekapan, setelah sampai di TKP Penyekapan ternyata kedatangan team diketahui oleh ketiga tersangka yang sedang menyekap korban.

    Melihat team datang para tersangka berusaha melarikan diri dan akan membawa korban penculikan lari namun team langsung bertindak cepat mengamankan korban penculikan sedangkan ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri. Team berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan sehat dan selamat.

    Otak Penculikan Seorang Ibu Rumah Tangga

    Dari pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka disuruh oleh tersangka berinisial SS (29 th). Korban Badrul Munir punya utang piutang kepada suami tersangka Slviani br Sianipar inisial SS sebesar Rp 110.000.000, - (seratus sepuluh juta rupiah). Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SS dirumahnya Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis.

    Dan pada saat diamankan dirumah SS  juga berhasil mengamankan tersangka berinisial JJS (24 th) yang hendak akan melarikan diri namun team berhasil mengejar dan mengamankan tersangka JJS.

    Peran dari tersangka JJS yaitu sebagai pemantau atau mencari keberadaan korban, setelah korban terpantau kemudian tersangka JJS memberikan informasi kepada Benget Pasaribu (36 th) dan M.I (32 th) untuk dilakukan penculikan.

    Adapun motif dari penculikan ini berdasarkan keterangan korban penculikan bahwa korban ada meminjam uang kepada suami tersangka berinisial SS (29 th) yang dimana suami  ini adalah seorang residivis perkara narkotika. Uang tersebut digunakan korban untuk membuat kandang ayam sejak satu tahun yang lalu.

    Karena korban inisial BM belom bisa melunasi utang tersebut suami tersangka berinisial SS (29 th) menyampaikan ke tersangka berinisial SS untuk meminta utang tersebut.

    Selanjutnya tersangka SS menghubungi BT Pasaribu (36 th) untuk melakukan penculikan terhadap korban.

    Kemudian AKBP Hendra Gunawan mengatakan ke empat tersangka termasuk otak pelaku dibawah ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Ketersediaan Tabung Oksigen di RS Rujukan...

    Artikel Berikutnya

    Akses Warga Mendapatkan Jaminan Sosial dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua

    Ikuti Kami